“Tujuan seleksi terbuka ini adalah memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan karier dan menjaring calon pejabat terbaik untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.” [Drs. Syuibun Anwar. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang]

  • Sebanyak 36 ASN mengikuti seleksi terbuka untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Pelantikan Rahimuddin Amin sebagai Sekretaris DPRK menjadi salah satu hasil proses seleksi tersebut, sementara sejumlah jabatan lainnya masih mengikuti tahapan pengisian sesuai mekanisme yang berlaku.

PENGISIAN jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memasuki tahap penting setelah pelaksanaan seleksi terbuka pada 19–20 Oktober 2026.

Sebanyak 36 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti rangkaian penilaian di UPTD Pusat Asesmen Kompetensi Sumatera Utara untuk memperebutkan sejumlah posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah.

Proses tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi dan persyaratan jabatan.

Salah satu hasil seleksi yang telah berujung pada pelantikan ialah pengangkatan Rahimuddin Amin, S.H., sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Rahimuddin dilantik oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I., pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Pelantikan itu menandai berakhirnya proses seleksi untuk jabatan tersebut sekaligus menempatkan Sekretariat DPRK pada fase kepemimpinan baru.

Dalam pelantikan tersebut, Ismail menekankan bahwa Sekretaris DPRK bukan semata-mata pejabat yang menangani urusan administrasi.

Jabatan itu memiliki fungsi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas legislatif serta memastikan koordinasi kelembagaan dengan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tetap menuntut proses seleksi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil akhirnya tidak cukup dinilai dari terlaksananya pelantikan, tetapi juga dari kesesuaian kompetensi pejabat dengan kebutuhan organisasi dan kinerja yang dicapai setelah menduduki jabatan.

Dua Hari Seleksi, 36 Peserta

SELEKSI terbuka JPTP Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berlangsung selama dua hari, yakni 19–20 Oktober 2026. Pada hari pertama, peserta mengikuti tes berbantuan komputer (computer-assisted test/CAT) dan pemaparan makalah.

Pada hari kedua, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan makalah dan wawancara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menjelaskan bahwa seleksi terbuka memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan karier sekaligus menyediakan mekanisme penjaringan calon pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.

Menurut Syuibun, penilaian tidak hanya didasarkan pada hasil pengerjaan soal. Sikap, cara berpakaian, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kedisiplinan peserta selama mengikuti kegiatan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan seleksi.

Seleksi ini membuka kesempatan bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, termasuk bagi pejabat yang berasal dari jabatan administrator.

Meski demikian, seluruh tahapan penilaian harus dilaksanakan berdasarkan instrumen dan kriteria yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Penerapan standar yang konsisten diperlukan agar hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penetapan calon pejabat.

Mekanisme Tiga Besar

Syuibun menyebutkan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengikuti seleksi akan menghasilkan tiga peserta terbaik.

Nama-nama tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme tiga besar memberikan ruang bagi pejabat yang berwenang untuk mempertimbangkan calon berdasarkan hasil seleksi dan ketentuan yang berlaku.

Namun, penetapan pejabat tidak dapat dilepaskan dari kewenangan pejabat pembina kepegawaian serta prosedur administrasi yang dipersyaratkan.

Dalam struktur pemerintahan daerah, kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) memiliki tanggung jawab dalam menjalankan program, mengoordinasikan organisasi, mengelola anggaran sesuai kewenangan, serta memastikan pelayanan publik terlaksana berdasarkan ketentuan.

Karena itu, seleksi terbuka harus menghasilkan calon yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kompetensi manajerial, integritas, dan kualifikasi yang sesuai dengan jabatan.

Setelah penetapan dan pelantikan, tanggung jawab pejabat beralih pada pelaksanaan tugas. Sasaran kerja, indikator kinerja, penggunaan anggaran, dan pencapaian program menjadi bagian yang perlu dievaluasi secara terukur.

Dua Jabatan Ditunda

DARI 11 jabatan yang disebut dibuka dalam proses pengisian JPTP, seleksi pada tahap berjalan dilaporkan mencakup 10 jabatan. Sementara itu, Dinas Syariat Islam dan Dinas Perpustakaan disebut mengalami penundaan karena kendala penginputan data.

Menurut Syuibun, kedua jabatan tersebut direncanakan mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Keterangan mengenai jumlah jabatan yang dibuka dan jumlah jabatan yang benar-benar mengikuti seleksi perlu disampaikan secara cermat. Data awal menyebutkan 11 jabatan, sedangkan pelaksanaan pada tahap berjalan disebut mencakup 10 jabatan. Pada saat yang sama, terdapat dua jabatan yang dinyatakan ditunda.

Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi kepada panitia seleksi agar informasi mengenai jumlah jabatan yang diproses, jabatan yang ditunda, dan jadwal seleksi lanjutan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengisian jabatan publik. Masyarakat berhak mengetahui tahapan yang dilaksanakan, mekanisme penilaian, serta status pengisian jabatan yang masih tertunda.

Sekwan, Penghubung Eksekutif dan Legislatif

PELANTIKAN Rahimuddin Amin sebagai Sekretaris DPRK Aceh Tamiang pada Jumat, 23 Oktober 2026, menjadi salah satu perkembangan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di daerah tersebut.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, menegaskan bahwa Sekretaris DPRK mempunyai posisi strategis dalam menghubungkan kebutuhan kelembagaan legislatif dengan tata kelola administrasi pemerintahan daerah.

“Dalam arsitektur tata kelola daerah, Sekretaris DPRK berada di persimpangan yang paling krusial. Ia adalah fasilitator pendukung, sekaligus sebuah hub, sebuah jembatan penghubung yang menghubungkan dua institusi besar, yakni legislatif dan eksekutif,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, tugas Sekretaris DPRK tidak seharusnya dipahami sebatas pekerjaan administratif rutin, seperti surat-menyurat, penyelenggaraan persidangan, dan pengelolaan anggaran.

Jabatan tersebut menuntut kemampuan menjaga keseimbangan antara pertanggungjawaban administratif kepada pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah dan dukungan operasional terhadap pimpinan serta anggota DPRK.

“Sekretariat DPRK adalah bagian inti dalam mendukung kelancaran seluruh tugas lembaga legislatif. Tata kelola administrasi harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku,” kata Ismail.

Ia mengibaratkan Sekretaris DPRK sebagai konduktor yang memastikan berbagai unsur pendukung kelembagaan bekerja secara terkoordinasi.

Dalam pelaksanaannya, fungsi tersebut membutuhkan komunikasi yang efektif, profesionalitas, dan pemahaman terhadap batas kewenangan masing-masing institusi.

Ismail juga menyampaikan tiga pesan kepada Rahimuddin, yaitu menjaga netralitas dan profesionalitas, membangun komunikasi yang terbuka, serta mempertahankan kepercayaan publik.

Ketiga hal tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRK, terutama dalam memfasilitasi kegiatan legislatif, menjaga ketertiban administrasi, dan memastikan dukungan kelembagaan berjalan sesuai aturan.

Jabatan Strategis, Kinerja Harus Terukur

PENGISIAN jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan bagian dari tata kelola karier ASN. Proses seleksi terbuka dimaksudkan untuk menjaring calon yang memenuhi persyaratan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Dalam pelaksanaannya, hasil seleksi harus dapat ditelusuri melalui prosedur yang jelas dan kriteria penilaian yang konsisten.

Mekanisme tersebut penting untuk memastikan bahwa pengangkatan pejabat memiliki dasar administratif dan substantif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelantikan Rahimuddin Amin sebagai Sekretaris DPRK menjadi tahap awal pelaksanaan tanggung jawab dalam jabatan tersebut.

Kinerja selanjutnya akan terlihat dari kemampuan Sekretariat DPRK mendukung agenda kelembagaan, mengelola administrasi secara tertib, serta menjalankan anggaran sesuai ketentuan.

Pada jabatan kepala SKPK lainnya, ukuran kinerja juga harus merujuk pada sasaran program, indikator yang ditetapkan, kualitas pelayanan, dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, keberhasilan seleksi terbuka tidak berhenti pada penetapan tiga besar atau pelantikan pejabat.

Hasilnya harus tercermin dalam kinerja organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pencapaian target yang menjadi tanggung jawab setiap pejabat.

Seleksi terbuka JPTP Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang berlangsung pada 19–20 Oktober 2026 diikuti 36 ASN.

Proses tersebut diarahkan untuk menjaring calon pejabat yang memenuhi persyaratan bagi sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Pelantikan Rahimuddin Amin sebagai Sekretaris DPRK Aceh Tamiang pada 23 Oktober 2026 menjadi salah satu hasil pengisian jabatan yang telah memasuki tahap penetapan.

Dalam menjalankan tugasnya, Rahimuddin dituntut menjaga profesionalitas, mendukung kelancaran fungsi legislatif, dan memastikan administrasi kelembagaan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, dua jabatan yang disebut mengalami penundaan masih memerlukan kejelasan mengenai tahapan lanjutan.

Pemerintah daerah dan panitia seleksi perlu memastikan informasi tersebut disampaikan secara terbuka agar seluruh proses dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur, kesesuaian kompetensi pejabat, dan hasil kerja yang dapat diukur.

Pelantikan merupakan awal dari pelaksanaan tanggung jawab, bukan akhir dari penilaian terhadap kinerja pejabat publik.[]