JURNALTAMIANG.ID
DARI TAMIANG UNTUK INDONESIA
Mengabarkan Fakta, Mengawal Kekuasaan, Menyuarakan Rakyat
PEMBUKAAN
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sebagai media siber, jurnaltamiang.id berkomitmen melaksanakan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan publik.
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, dan pengelola jurnaltamiang.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik serta mengelola informasi yang dipublikasikan melalui website.
Pedoman ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
PASAL 1
RUANG LINGKUP
1. Pedoman ini berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik dan pengelolaan konten berita pada jurnaltamiang.id.
2. Media siber merupakan media yang menggunakan internet untuk menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar perusahaan pers.
3. Pedoman ini mencakup proses pencarian, pengumpulan, verifikasi, penulisan, penyuntingan, penerbitan, koreksi, dan pengelolaan konten.
4. Pedoman ini juga mengatur pengelolaan isi buatan pengguna (user-generated content), termasuk komentar, artikel pembaca, foto, video, dan bentuk kontribusi lainnya apabila fitur tersebut tersedia pada website.
PASAL 2
VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
1. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi dan keandalan informasi.
2. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib mengupayakan verifikasi pada berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Wartawan dan redaksi wajib mengutamakan sumber yang jelas, kredibel, kompeten, serta relevan dengan pokok pemberitaan.
4. Informasi yang bersumber dari media sosial, pesan berantai, dokumen yang belum terautentikasi, atau sumber anonim harus diperiksa sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan.
5. Penggunaan sumber anonim harus didasarkan pada pertimbangan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi wajib mengetahui identitas sumber tersebut sejauh diperlukan untuk menilai kredibilitasnya, dengan tetap melindungi kerahasiaan sumber sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Verifikasi dapat dikecualikan dalam keadaan yang benar-benar mendesak dan menyangkut kepentingan publik, dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, termasuk pencantuman penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
7. Setelah berita mendesak yang belum terverifikasi sepenuhnya diterbitkan, redaksi wajib meneruskan upaya verifikasi. Hasil verifikasi kemudian dicantumkan dalam berita pemutakhiran yang ditautkan pada berita sebelumnya.
8. Redaksi dilarang merekayasa fakta, mengubah kutipan sehingga menyimpang dari makna aslinya, atau menyajikan informasi yang dapat menyesatkan pembaca.
PASAL 3
INDEPENDENSI DAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI
1. jurnaltamiang.id menjalankan kegiatan jurnalistik secara independen tanpa tunduk pada tekanan yang bertentangan dengan kepentingan publik dan etika jurnalistik.
2. Kebijakan pemberitaan ditentukan berdasarkan pertimbangan jurnalistik, fakta, kepentingan publik, dan ketentuan hukum.
3. Wartawan dan editor wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
4. Pemberian uang, fasilitas, hadiah, atau keuntungan pribadi yang dapat memengaruhi independensi jurnalistik harus ditolak sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
5. Kepentingan pemasang iklan, sponsor, pejabat publik, organisasi politik, perusahaan, maupun kelompok tertentu tidak boleh mengendalikan isi pemberitaan independen.
6. Redaksi bertanggung jawab atas proses editorial dan penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 4
AKURASI, JUDUL, FOTO, DAN MATERI VISUAL
1. Judul berita harus mencerminkan isi berita dan tidak boleh menyesatkan pembaca.
2. Kutipan narasumber wajib disajikan secara akurat dan tidak boleh diubah sehingga menyimpangkan maksud pernyataan.
3. Foto, video, ilustrasi, dan infografik harus memiliki keterangan yang sesuai dengan konteks.
4. Foto ilustrasi tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan dokumentasi langsung suatu peristiwa.
5. Penggunaan foto arsip, dokumentasi pihak lain, atau materi dari media sosial harus memperhatikan keterangan sumber, konteks, hak cipta, serta hak pihak yang tergambar.
6. Penyuntingan visual diperbolehkan sepanjang tidak memanipulasi substansi informasi atau menimbulkan kesan faktual yang keliru.
7. Materi yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan harus diperiksa oleh redaksi. Materi sintetis yang berpotensi disalahartikan sebagai dokumentasi autentik harus diberi keterangan yang memadai.
8. Redaksi wajib memperhatikan perlindungan identitas korban, anak, dan kelompok rentan sesuai hukum dan etika jurnalistik.
PASAL 5
PRADUGA TAK BERSALAH DAN PERLINDUNGAN NARASUMBER
1. Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum wajib menggunakan bahasa yang proporsional dan tidak menyimpulkan kesalahan seseorang tanpa dasar yang sah.
2. Status hukum seseorang harus dijelaskan secara tepat berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
3. Redaksi wajib memberi ruang yang wajar bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan.
4. Identitas narasumber yang disepakati untuk dirahasiakan wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
5. Pengungkapan identitas korban, anak, atau pihak yang rentan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik, perlindungan hukum, dan dampak terhadap keselamatan serta martabat mereka.
6. Pemberitaan tidak boleh menggunakan bahasa yang menghakimi, merendahkan, diskriminatif, atau mendorong kekerasan.
PASAL 6
ISI BUATAN PENGGUNA (USER-GENERATED CONTENT)
Ketentuan ini berlaku apabila jurnaltamiang.id menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna mengirim atau menerbitkan konten pada platformnya.
1. Pengguna wajib menyetujui syarat dan ketentuan publikasi sebelum kontennya dapat diterbitkan melalui fitur yang disediakan.
2. Konten pengguna tidak boleh memuat: a. Informasi bohong, fitnah, atau materi yang melanggar hukum;
b. Materi sadis atau cabul yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku;
c. Kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maupun ajakan melakukan kekerasan;
d. Materi diskriminatif yang merendahkan martabat manusia;
e. Ancaman, doxing, pelanggaran privasi, atau pelanggaran hak pihak lain.
3. Apabila fitur publikasi konten pengguna tersedia, jurnaltamiang.id menerapkan registrasi, autentikasi, dan persetujuan pengguna sesuai persyaratan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
4. Redaksi berwenang menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan, berdasarkan pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.
5. Redaksi wajib menyediakan saluran pengaduan yang mudah ditemukan dan digunakan.
6. Konten pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan wajib ditangani secara proporsional sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima, sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
7. Apabila fitur konten pengguna tidak tersedia, ketentuan operasional dalam pasal ini berlaku apabila fitur tersebut kelak diaktifkan.
PASAL 7
RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
1. jurnaltamiang.id menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
2. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan permohonan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi dengan menyertakan identitas, tautan berita, uraian persoalan, dan bukti pendukung.
3. Redaksi wajib memeriksa permohonan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Ralat, koreksi, atau hak jawab yang diterbitkan wajib ditautkan pada berita yang terkait.
5. Waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab wajib dicantumkan sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
6. Koreksi tidak boleh digunakan untuk menghapus jejak kesalahan secara menyesatkan. Perubahan substansial harus dijelaskan secara transparan.
7. Jika berita yang dikoreksi telah disebarluaskan oleh media siber lain, penanganan koreksi dan tanggung jawab masing-masing media mengikuti ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
8. Permohonan hak jawab tidak boleh ditolak semata-mata karena pihak pemohon berbeda pandangan dengan redaksi.
PASAL 8
PENCABUTAN BERITA
1. Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut hanya karena tekanan atau permintaan pihak luar redaksi.
2. Pencabutan dapat dilakukan dalam keadaan yang dibenarkan oleh Pedoman Pemberitaan Media Siber, antara lain berkaitan dengan persoalan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain sesuai pedoman Dewan Pers.
3. Setiap keputusan pencabutan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pencabutan berita wajib disertai penjelasan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
5. Redaksi tetap memperhatikan kepentingan publik, hak pihak yang dirugikan, dan kewajiban hukum dalam menentukan langkah yang tepat.
PASAL 9
IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
1. jurnaltamiang.id wajib membedakan secara tegas produk jurnalistik independen dari iklan dan konten berbayar.
2. Setiap materi berbayar wajib diberi penanda yang jelas, seperti Iklan, Advertorial, Ads, atau Konten Bersponsor.
3. Konten komersial tidak boleh disajikan dengan cara yang membuat pembaca keliru menganggapnya sebagai berita independen.
4. Hubungan komersial dengan pihak yang diberitakan harus dikelola secara transparan dan tidak boleh menghilangkan independensi redaksi.
5. Redaksi berhak menolak materi iklan yang melanggar hukum, menyesatkan, atau bertentangan dengan kebijakan media.
PASAL 10
HAK CIPTA DAN PENGGUNAAN MATERI PIHAK LAIN
1. jurnaltamiang.id menghormati hak cipta atas teks, foto, video, ilustrasi, infografik, dan materi lainnya.
2. Wartawan dan kontributor wajib memastikan bahwa materi yang dikirimkan tidak melanggar hak pihak lain.
3. Penggunaan materi milik pihak lain harus memiliki dasar penggunaan yang sah, termasuk izin atau lisensi apabila diwajibkan.
4. Pencantuman nama sumber tidak secara otomatis menggantikan kewajiban memperoleh izin penggunaan materi yang dilindungi.
5. Laporan dugaan pelanggaran hak cipta akan ditelaah oleh redaksi berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Pembaca dapat menyampaikan pengaduan mengenai ketidakakuratan berita, pelanggaran etika jurnalistik, konten pengguna, atau dugaan pelanggaran hak.
2. Pengaduan disampaikan melalui kontak resmi redaksi dengan menyertakan identitas pemohon, tautan konten, uraian masalah, dan bukti pendukung.
3. Redaksi menelaah setiap pengaduan secara profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.
4. Apabila persoalan pemberitaan tidak terselesaikan melalui mekanisme redaksi, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai kewenangannya.
5. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 12
PENCANTUMAN DAN PEMBERLAKUAN PEDOMAN
1. Pedoman Pemberitaan Media Siber ini wajib ditempatkan secara terang dan mudah diakses pada website jurnaltamiang.id.
2. Pedoman ini menjadi acuan bagi jajaran redaksi, wartawan, editor, dan kontributor dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Pimpinan perusahaan dan penanggung jawab redaksi bertugas melakukan evaluasi terhadap penerapan pedoman ini.
4. Perubahan pedoman dilakukan apabila diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan standar jurnalistik, teknologi, dan peraturan perundang-undangan.
5. Pedoman ini berlaku setelah ditinjau dan disahkan oleh pihak yang berwenang di lingkungan jurnaltamiang.id.
PENUTUP
jurnaltamiang.id berkomitmen menjaga kemerdekaan pers, menyajikan informasi yang dapat dipercaya, mengawal kepentingan publik, serta melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan integritas dan tanggung jawab.
Pedoman ini bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan komitmen redaksi untuk menghormati kebenaran, menjaga martabat manusia, terbuka terhadap koreksi, dan menjalankan fungsi pers secara profesional.
JURNALTAMIANG.ID
Dari Tamiang untuk Indonesia
Mengabarkan Fakta, Mengawal Kekuasaan, Menyuarakan Rakyat.
Identitas penanggung jawab:
Nama perusahaan pers: [PT Jurnal Tamiang Grafindo]
Penanggung jawab redaksi: [Syawaluddin, SM.Hk (UKW Utama)]
Alamat redaksi: [Alamat Redaksi : Jalan Ir H Juanda, Lintas Negara Medan – Banda Aceh. Komplek Perkantoran Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tamiang. kecamatan Karang Baru, Kodepos 24485 Aceh Tamiang – Indonesia.
Email pengaduan: [jurnaltamiang@gmail.com]
Tanggal pengesahan: [Diisi setelah disahkan]


